JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Wasior, Papua, yang sudah mandek selama 23 tahun.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan berkas penyelidikan pro-justisia ari Komnas HAM telah diserahkan ada 2003 lalu.
"Namun, lagi-lagi proses ini mandek dengan alasan klise yakni belum terpenuhinya kelengkapan atau syarat satu peristiwa untuk dapat diangkat ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat," kata Dimas, Kamis (13/6/2024).
Oleh sebab itu, Kontras mendesak Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc sebagai tindak lanjut penyelidikan peristiwa Wasior.
Baca juga: Peristiwa Wasior 2001
Tidak hanya Wasior, Kontras juga mendesak Jokowi menuntaskan berbagai pelanggaran HAM Berat yang telah dilaporkan oleh Komnas HAM sesuai amanat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kedua, mendesak untuk membentuk Pengadilan HAM di Papua demi penegakan dan perlindungan HAM bagi masyarakat Papua," kata Dimas.
Selain itu, Kontras mendesak Jokowi untuk mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua sebagai langkah awal untuk membangun dialog dan menyelesaikan konflik di Papua secara damai.
"Terakhir, menjamin hak asasi orang asli Papua, termasuk hak hidup, hak ulayat masyarakat hukum adat, hak untuk berekspresi, dan hak untuk berkumpul secara damai," ucapnya.
Peristiwa Wasior
Tragedi Wasior terjadi pada 13 Juni 2001, bermula dari penyerbuan aparat Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua.
Penyebabnya lantaran perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat.
Baca juga: Mengenang Tragedi Wasior Papua Tahun 2001
Masyarakat lantas mengekspresikan tuntutan mereka dengan menahan speed boat milik perusahaan sebagai jaminan, setelah memberikan toleransi sekian waktu lamanya.
Aksi masyarakat ini dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat.
Masyarakat kemudian mengeluhkan mengenai perilaku perusahaan dan Brimob yang kemudian disikapi oleh kelompok TPN/OPM dengan kekerasan.
Saat PT VPP tetap tidak menghiraukan tuntutan masyarakat untuk memberikan pembayaran pada saat pengapalan kayu, kelompok TPN/OPM menyerang sehingga menewaskan lima orang anggota Brimob dan seorang karyawan perusahaan PT VPP.
Baca juga: Saat Keluarga Korban Tragedi Wasior Menuntut Perhatian Pemerintah...
OPM juga membawa kabur enam pucuk senjata milik anggota Brimob bersama peluru dan magazen.
Saat aparat kepolisian melakukan pencarian OPM, terjadi tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, penghilangan secara paksa hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.
Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang disiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.