Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Kompas.com - 01/07/2024, 16:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mengomentari wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang kembali mencuat.

“Yang perlu dipertegas adalah kebutuhan kita ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (1/7/2024).

Dia menyebutkan, para pendiri bangsa mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. 

Oleh karenanya, dibutuhkan berbagai penyesuaian baru yang sejalan dengan kemajuan zaman aga UUD yang lebih relevan. 

Said mengatakan, salah satu poin penting terkait jika amandemen UUD 1945 dilakukan adalah penguatan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Baca juga: Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

“Sejak amandemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang, hanya menjadi lembaga negara yang mengurus fungsi fungsi formal kenegaraan, seperti pelantikan presiden,” ujarnya.

Said menyebutkan, PDI-P berpandangan MPR perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Menurutnya, ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan amat bergantung pada orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahunan. 

“Risikonya, presiden yang berbeda orientasi berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang,” katanya.

Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“ Padahal, sistem perwakilan kita bikameral. Dengan meletakkan kembali GBHN dalam ketatanegaraan, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),”  jelasnya. 

Baca juga: Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Selain itu, lanjut Said, kedudukan politik MPR juga akan lebih kuat karena secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hirarki hukum yang berada di atas UU.

Dengan demikian, sumber rujukan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) adalah UUD 1945 dan Tap MPR. Adapun penempatan Tap MPR sebagai sumber rujukan hukum MK diletakkan semata-mata dalam urusan pembangunan.

Amandemen terkait pemilihan umum

Lebih lanjut, Said menyoroti pentingnya membahas format pemilihan umum (pemilu) jika wacana amandemen UUD 1945 dilakukan.

“Salah satunya kerisauan kita atas demokrasi yang kita jalani saat ini adalah kian berbiaya mahal. Akibatnya, rekrutmen politik tidak semata mata mengandalkan pengabdian, integritas, dan intelektualitas,” ujarnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Nasional
DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nasional
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

Nasional
Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Nasional
Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Nasional
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

Nasional
Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Nasional
Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Nasional
Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Nasional
TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Kunker ke Surabaya, Wapres Resmikan Pembukaan Asian-Pacific Aquaculture 2024

Kunker ke Surabaya, Wapres Resmikan Pembukaan Asian-Pacific Aquaculture 2024

Nasional
Kapolri Minta Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana Libatkan Pihak Luar demi Transparansi

Kapolri Minta Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana Libatkan Pihak Luar demi Transparansi

Nasional
Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
Ibu Afif Maulana: Pak Kapolri dan Kapolda, Tolong Cari Penganiaya Anak Saya, Bukan yang Memviralkan

Ibu Afif Maulana: Pak Kapolri dan Kapolda, Tolong Cari Penganiaya Anak Saya, Bukan yang Memviralkan

Nasional
Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Virtual

Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Virtual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com