JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sudah sering ditemukan.
Namun, proses penindakannya selama ini terkendala karena tidak ada pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Karena sekarang belum ada instrumen yang bisa kami gunakan untuk melakukan penindakan. Karena dari unsur kejaksaan, unsur Kepolisian belum terlibat, padahal itu kan jelas-jelas pelanggaran,” ujar Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Selasa (1/7/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Sediakan Sekolah Bebas Biaya untuk Atasi Penerima KJP yang Gagal PPDB
Menurut Muhadjir, dugaan pelanggaran yang diterimanya antara lain penggunaan ijazah palsu peserta didik untuk mengikuti PPDB.
Terdapat pula dugaan menggunakan dokumen kependudukan palsu agar peserta didik bisa memenuhi syarat dalam proses PPDB.
“Itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” jelas Muhadjir.
Baca juga: Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB
Muhadjir mengaku sudah melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut dan mengusulkan agar Satgas Pengendalian PPDB segera dibentuk.
Dia berharap satgas yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan itu, dapat terbentuk mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
“Saya kemarin sudah melapor kepada Bapak Presiden (Joko Widodo). Saya sekarang sedang menunggu Keppresnya, kalau kalau nanti keppresnya sudah turun mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.