JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset senilai Rp 38,2 triliun sejak satgas dibentuk pada April 2021.
Rinciannya, pertama adalah pendapatan negara bukan pajak yang disetor ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun.
Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan dengan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.
“Yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti, itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp 9,1 triliun,” ujar Hadi dalam konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Satgas BLBI Sita 6 Aset Eks BLBI Senilai Rp 122,49 Miliar
Keempat, dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ke kementerian/lembaga yang ditandatangani Menko Polhukam pada hari ini.
Aset seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp 5,9 triliun.
Kelima, dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai dengan aset seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
“Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” ujar Menko Polhukam.
Kementerian/lembaga yang menerima asep dari PSP itu antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.
Baca juga: Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya
Lahan yang dilakukan PSP tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
“Dan aset ini, sekali lagi, harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.