Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kompas.com - 29/06/2024, 19:53 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ricardo Simanjuntak mengupas prinsip dasar reformasi kepailitan serta penerapan hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia dalam webseminar (webinar) bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH)-Universitas Indonesia (UI) pada Kamis (27/6/2024).

Menurut Ricardo, kepailitan merupakan hukum yang spesifik dirancang untuk menangani sengketa terkait ketidakmampuan debitur membayar utang yang telah jatuh tempo.

Fokusnya terbatas pada penyelesaian sengketa semacam itu dan bukan untuk menangani semua jenis sengketa utang piutang yang luas.

Baca juga: Hakim Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung di Karawang untuk Berdamai

"Kepailitan adalah instrumen hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa terkait tidak dibayarnya utang yang jatuh tempo. Itu saja," ujar Ricardo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fungsi utama dari hukum kepailitan adalah menangani situasi ketika debitur mengalami kegagalan dalam membayar utangnya yang sudah jatuh tempo.

Oleh karena itu, PKPU menjadi relevan ketika seseorang atau entitas tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo dengan menunjukkan adanya masalah keuangan yang serius.

Pandangan Ricardo tersebut sangat relevan dalam konteks kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai ahli waris PT Krama Yudha.

Baca juga: Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe sebagai Hakim Anggota I memutuskan untuk menyatakan pailit terhadap Rozita dan Ery, ahli waris Eka Said, yang berkewarganegaraan Singapura.

Putusan tersebut menghadapi dissenting opinion dari Hakim Anggota II, Darianto, yang menganggap bahwa debitur tidak pantas untuk diurus dalam PKPU karena hanya berperan sebagai ahli waris.

Nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, yang dijatuhkan pada 31 Mei 2024 ini telah menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan dalam masyarakat hukum.

Kuasa hukum ahli waris Krama Yudha, Damian Renjaan, mengungkapkan kejanggalan dalam proses PKPU dan menekankan bahwa transparansi dalam proses tersebut sangat penting.

Baca juga: PKPU soal Syarat Baru Usia Calon Kepala Daerah Ditargetkan Terbit Juni Ini

Ia menambahkan bahwa setelah menelusuri bukti transaksi, ayahnya Ery telah memberikan uang kepada para kreditor selama lebih dari 10 tahun. Namun, seolah-olah ayahnya Ery tidak pernah memberikan apa pun.

"Pertama mereka telah mengajukan PKPU kepada klien kami, Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah dan telah diputuskan pada 7 September 2023. Kami menolak utang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak ada utang dan kemudian dibatalkan oleh Hakim Pemutus," jelas Damian beberapa waktu lalu.

Perlu transparansi

Menanggapi permasalahan tersebut, Ricardo juga menekankan bahwa transparansi dalam proses PKPU diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat memahami dan mematuhi prosedur yang ada.

Baca juga: Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

"Esensi dari sifat kolektif PKPU harus lahir dari sistem transparan dari debitur mengenai kemampuannya. Semua bukti dalam PKPU harus kuat dan meyakinkan dalam pembuktian yang sederhana," tuturnya.

Ricardo pun mengingatkan pentingnya ketepatan transparansi, integritas, dan pemahaman tentang fungsi hukum kepailitan dan PKPU dalam konteks penyelesaian sengketa keuangan di Indonesia.

Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut tidak hanya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk kreditur dan debitur.

Baca juga: Debitur Bank Plat Merah di Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4 M

Dengan memahami fungsi hukum kepailitan dan PKPU secara tepat, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak kreditur dan debitur.

Penerapan yang tepat dari prinsip-prinsip tersebut juga dapat memastikan stabilitas ekonomi yang lebih baik secara keseluruhan.

Kasus konkret yang melibatkan PKPU terhadap ahli waris PT Krama Yudha menjadi ilustrasi bahwa reformasi dalam hukum kepailitan diperlukan untuk mencapai transparansi yang lebih besar dalam proses hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Nasional
DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nasional
Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Nasional
Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Nasional
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

Nasional
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Nasional
Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Nasional
Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Nasional
Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

Nasional
Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Nasional
DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com