JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada 10 kerawanan prosedur yang perlu diantisipasi dan diawasi dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Adapun saat ini KPU sedang melangsungkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Data pemilih yang dicoklit bersumber dari daftar pemilih Pemilu 2024 lalu dan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri.
"Pertama, pantarlih (panitia pemutakhiran daftar pemilih) tidak mendatangi pemilih secara langsung," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (27/6/2024).
"Atau kedua, pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca juga: Stafsus Klaim Jokowi Tak Cawe-cawe di Pilkada Manapun
Potensi kerawanan berikutnya adalah pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain dan coklit tidak dilakukan tepat waktu.
"Kelima, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau keenam, pantarlih malah mencoret pemilih yang memenuhi syarat," ujar Lolly.
Potensi kerawanan lain yakni pantarlih tidak mengenakan seragam atau membawa perlengkapan ketika melakukan coklit di lapangan serta tidak menempelkan stiker coklit untuk tiap kepala keluarga usai melakukan coklit.
"Kesembilan, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan terakhir pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.