Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Kompas.com - 28/06/2024, 07:00 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan requisitoir atau surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (28/6/2024).

Dalam sidang ini, jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Baca juga: SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa oleh jaksa Komisi Antirasuah ini bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara ini, SYL dan kedua anak buahnya itu didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

Jaksa menjabarkan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal Tahun 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.

Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.

Bantah peras anak buah

Dalam sidang ini, SYL juga sempat membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang dari pegawai demi kepentingan operasional menteri.

Hal ini disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024). "Pernah enggak mendengar ada sharing pengumpulan dana dari para eselon I?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

"Saya tidak pernah dengar, saya baru dengar setelah di persidangan. Saya disumpah kan," kata SYL. "Saudara tidak memerintahkan?," tanya Rianto lagi. "Tidak pernah," jawab SYL.

Baca juga: SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri

Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri

Nasional
Kritisi Tema Hari Bhayangkara, Pengamat: Bisa Dibaca 'Mengamankan' Ekonomi...

Kritisi Tema Hari Bhayangkara, Pengamat: Bisa Dibaca "Mengamankan" Ekonomi...

Nasional
Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta

Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Nasional
KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

Nasional
Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Nasional
Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Nasional
Sebut Wisuda Ajang Kampus Cari Duit, Muhadjir: Kalau Perlu Setruk Keluarganya Datang, Beli Undangan

Sebut Wisuda Ajang Kampus Cari Duit, Muhadjir: Kalau Perlu Setruk Keluarganya Datang, Beli Undangan

Nasional
Puan Minta MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

Puan Minta MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Nasional
KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

Nasional
Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Nasional
KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

Nasional
Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Nasional
Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com