JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemerintah segera menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan jadwal pelantikan itu penting agar KPU punya rujukan yang tepat dalam menetapkan calon kepala daerah yang bisa berlaga pada Pilkada 2024.
"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapa pun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/6/2024).
"Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Bakal Atur Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan, Sesuai Putusan MA
Menurut Hasyim, penting bagi KPU mendapatkan kepastian waktu pelantikan kepala daerah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Partai Garuda dan mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Meskipun, dia mengatakan, KPU masih berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum direvisi oleh Putusan MA termasuk soal batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
"Nah karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu," kata Hasyim.
"Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah
Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Melalui putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Selain itu, MA dalam putusannya memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa pelantikan kepala daerah tidak harus seragam.