"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Kemendagri pada 24 Juni 2024.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).
Kemudian, tahap pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Baca juga: Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4167480/kpu-harap-pemerintah-jadwalkan-pelantikan-kepala-daerah-serentak?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.