JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) serentak 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU menunggu kepastian tersebut dalam rangka hamonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada yang sampai saat ini masih belum selesai untuk diundangkan.
"Saat ini kami sedang konsultasi ke pemerintah dan DPR, ke pemerintah kami khususnya juga bertanya kapan jadwal pelantikan," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Hingga saat ini, KPU RI disebut belum menerima jawaban mengenai kepastian jadwal pelantikan tersebut.
Baca juga: Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual
Padahal, tahapan pencalonan kandidat nonpartai tengah berlangsung.
Sorotan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah belum lama ini.
MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.
Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memakan waktu lebih. Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.
Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.
Idham menilai, pemerintah dapat menengahi permasalahan jadwal pelantikan yang tidak prediktif ini.
"Tergantung pemerintah," kata Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.