Bamsoet mengatakan, pelapor mungkin tidak membaca secara utuh pemberitaan sehingga berkesimpulan bahwa seorang Bamsoet membuat pernyataan di luar kapasitas sebagai Ketua MPR.
Namun, ia memaklumi dan menyebut pernah melakukan hal yang sama saat masih menjadi mahasiswa.
Proses persidangan
Sidang pertama MKD atas laporan terhadap Bamsoet digelar pada Kamis (20/6/2024).
Bamsoet diminta hadir oleh MKD untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui tidak hadir.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak
Bamsoet beralasan tidak hadir karena sudah memiliki agenda acara lainnya. Undangan yang dikirimkan oleh MKD disebut diterimanya mendadak.
Pada persidangan tersebut, MKD memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bamsoet. Agenda pemanggilan itu pun langsung mendengarkan bacaan putusan.
Saat itu belum diketahui kapan waktu pasti MKD akan memanggil Bamsoet kembali.
Diputus langgar etik
Pada Senin kemarin, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Bamsoet atas laporan Azhari.
MKD memutuskan Bamsoet melanggar etik akibat ucapannya soal amendemen.
Hal ini sebagaimana amar putusan sidang MKD.
"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...
Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.