Keputusan itu sebagaimana aturan kode etik anggota DPR dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.
"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.
"Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, juncto Pasal 20 ayat (1)," lanjut Adang.
Tak ingin berpolemik
Bamsoet angkat bicara atas putusan tersebut. Ia mengaku menghormati keputusan yang dibacakan oleh MKD.
Namun ia masih bersikeras tidak pernah menyatakan apa yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu semua partai politik menyepakati wacana amendemen.
"Hehehehe, saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut. Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu perbuatan atau ucapan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga," ujar mantan Ketua DPR itu kepada Kompas.com, Senin.
Dirinya kemudian menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apa yang sebenarnya terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.