Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Langgar Kode Etik Usai Bicara Amendemen

Kompas.com - 25/06/2024, 07:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar.

Akibat putusan itu, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.

Baca juga: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen

Duduk perkara

Duduk perkara Bamsoet hingga diputus langgar etik berawal dari ucapannya mengenai wacana amendemen UUD 1945.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Bamsoet pernah menyampaikan wacana itu setelah bersilaturahim dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Ia mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen.

Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.

"Kami ingin menegaskan, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya. Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amendemen UUD 1945

Keesokan harinya, seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.

Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Pada Sabtu (8/6/2024), Bamsoet menanggapi dengan santai perihal laporan Azhari.

"Senyumin aja," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat ditemui di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Bamsoet mengatakan, pelapor mungkin tidak membaca secara utuh pemberitaan sehingga berkesimpulan bahwa seorang Bamsoet membuat pernyataan di luar kapasitas sebagai Ketua MPR.

Namun, ia memaklumi dan menyebut pernah melakukan hal yang sama saat masih menjadi mahasiswa.

Proses persidangan

Sidang pertama MKD atas laporan terhadap Bamsoet digelar pada Kamis (20/6/2024).

Bamsoet diminta hadir oleh MKD untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Namun Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui tidak hadir.

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Bamsoet beralasan tidak hadir karena sudah memiliki agenda acara lainnya. Undangan yang dikirimkan oleh MKD disebut diterimanya mendadak.

Pada persidangan tersebut, MKD memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bamsoet. Agenda pemanggilan itu pun langsung mendengarkan bacaan putusan.

Saat itu belum diketahui kapan waktu pasti MKD akan memanggil Bamsoet kembali.

Diputus langgar etik

Pada Senin kemarin, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Bamsoet atas laporan Azhari.

MKD memutuskan Bamsoet melanggar etik akibat ucapannya soal amendemen.

Hal ini sebagaimana amar putusan sidang MKD.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...

Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.

Keputusan itu sebagaimana aturan kode etik anggota DPR dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.

"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.

"Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, juncto Pasal 20 ayat (1)," lanjut Adang.

Tak ingin berpolemik

Bamsoet angkat bicara atas putusan tersebut. Ia mengaku menghormati keputusan yang dibacakan oleh MKD.

Namun ia masih bersikeras tidak pernah menyatakan apa yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu semua partai politik menyepakati wacana amendemen.

"Hehehehe, saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut. Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu perbuatan atau ucapan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga," ujar mantan Ketua DPR itu kepada Kompas.com, Senin.

Dirinya kemudian menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apa yang sebenarnya terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com