Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Akui Beri Rp 500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis

Kompas.com - 24/06/2024, 16:32 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang senilai kurang lebih Rp 500 juta kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat bertemu di sebuah gedung olahraga (GOR) bulu tangkis.

Hal ini disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Awalnya, hakim bertanya kepada SYL soal komunikasinya dengan Firli, termasuk pertemuan antara keduanya di sebuah GOR bulu tangkis.

"Saudara ada komunikasi, ada penyelidikan dari KPK terkait dengan ini, kemudian saudara menjumpai beberapa kali sampai ada berita bahwa saudara menjumpai pimpinan KPK pak Firli Bahuri, yang viral itu ketemuan saudara di GOR. Apa maksud Saudara ketemuan dengan Firli Bahuri kalau benar-benar Saudara tidak tahu waktu itu?" tanya hakim, Senin siang.

Baca juga: Pejabat Kementan Patungan Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri

"Pak Firli mengundang saya ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis, intinya seperti itu yang saya pahami," jawab SYL.

SYL lalu menyebutkan bahwa ia dan Firli juga sempat bertemu di sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

SYL mengatakan, ketika itu Firli mengajak bertemu di rumah tersebut agar dapat berbincang dengan lebih enak.

"Ada pertemuan lagi dari berita acara saudara di rumah Kertanegara," tanya hakim lagi.

"Betul, kemudian beliau menyampaikan bahwa nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Belum disampaikan di sana," jawab SYL.

Baca juga: Saat Firli Masih Melenggang Bebas, meski Lebih dari 200 Hari Jadi Tersangka...

Hakim lantas bertanya topik pembicaraan antara SYL dan Firli dalam dua pertemuan tersebut.

SYL pun menyebutkan bahwa pertemuan itu tidak membahas kasus dugaan korupsi di Kementan yang sedang diselidiki KPK.

Hakim pun memperingatkan SYL agar berkata jujur.

Hakim lalu menyinggung bahwa ada peristiwa pemberian uang dari ajudan SYL kepada ajudan Firli.

"Apakah saudara mengetahui itu pemberian sejumlah uang?" tanya Hakim.

"Tahu yang mulia," ucap SYL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com