Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Klaim Semua Parpol Setuju Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Kompas.com - 24/06/2024, 07:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengeklaim semua partai politik telah menyetujui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan ke naskah asli.

Adapun UUD 1945 yang saat ini berlaku merupakan hasil amendemen pasca Reformasi 1998.

La Nyalla mengatakan, pihaknya membangun komunikasi dengan semua pimpinan partai politik, termasuk PDI-P, untuk mengembalikan UUD 1945 ke sebelum amendemen.

“Ya pastilah (komunikasi dengan PDI-P). Kan pasti semua ada, karena semua partai sudah setuju,” kata La Nyalla saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...

La Nyala menyebut, saat ini pengembalian UUD 1945 ke naskah asli menjadi pembahasan internal partai politik.

Ia juga menyebut, presiden 2024-2029 terpilih, Prabowo Subianto menyetujui UUD 1945 dikembalikan seperti sebelum Reformasi 1998.

Sebab, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo menyatakan agenda pengembalian UUD 1945 ke sebelum amendemen.

“Kita berdoa supaya pelantikan Pak Prabowo berjalan lancar setelah itu kita akan mengajak beliau bersama sama kita konsep mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya,” ujar La Nyalla.

Baca juga: Soal Amendemen, Yusril: Biarkan Presiden dan Wakil Presiden Dipilih Rakyat

Pengusaha tersebut juga menyatakan, DPD RI terpilih periode 2024-2029 akan menjadikan pengembalian UUD 1945 ke naskah asli sebagai agenda prioritas.

Menurutnya, UUD 1945 hasil amendemen telah meninggalkan Pancasila yang menyatakan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Ia tidak mempersoalkan anggapan yang menyayangkan pengembalian UUD 1945 ke naskah asli membuat masyarakat tidak bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

“Kita sekarang sudah tinggalkan Pancasila. Apa Anda masih mau pertahankan itu? Kita jangan kemasukan liberal,” ujar La Nyalla.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Kembali Lewat MPR

Adapun UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan hingga empat kali dalam kurun waktu Oktober 1999 hingga Agustus 2002.

Saat itu, amendemen dilakukan disebut sebagai amanat reformasi.

Di antara poin amendemen adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak lima tahun dan dua kali menjabat.

UUD 1945 hasil amendemen juga mengatur mengenai pemilihan umum (Pemilu).

Beberapa waktu lalu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga menyebut semua partai politik setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Ia kemudian dilaporkan Mahasiswa Islam Jakarta, Azhari. Menurutnya, 9 fraksi di DPR RI belum bersepakat terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com