Dalam momen pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Prabowo yang maju sebagai calon presiden (capres) mendapatkan gelar Jenderal TNI Kehormatan yang disematkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada 28 Februari 2024.
Dengan diberikannya gelar Jenderal Kehormatan itu, pangkat Prabowo naik dari Purnawirawan Jenderal bintang tiga menjadi Jenderal bintang empat.
Menurut Jokowi, gelar tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prabowo atas dedikasinya di dunia militer.
Jokowi juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat istimewa untuk Prabowo tersebut, merupakan usulan dari Markes Besar (Mabes) TNI.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca juga: Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik di Balik Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo
Kendati demikian, kenaikan pangkat Prabowo ini menuai sorotan banyak pihak, karena rekam jejaknya yang pernah dipecat sebagai perwira TNI. Sehingga, sempat dinilai sebagai bagian dari transaksi politik.
Namun, Jokowi membantah dugaan tersebut. Sebab, dia mengatakan, apabila benar merupakan transaksi politik maka sudah diberikan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," ujar Jokowi saat itu.
Sementara itu, dikutip dari Harian Kompas Edisi 25 Agustus 1998, Letjen TNI Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas ABRI.
Hal itu dijelaskan oleh Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto bahwa keputusan yang diambil adalah "Masa dinas Jenderal Prabowo di ABRI diakhiri”.
Baca juga: Deretan Jenderal Kehormatan Selain Prabowo, dari Luhut hingga SBY
Selain mengumumkan Prabowo diberhentikan, Jenderal TNI Wiranto juga mengumumkan Mayjen TNI Muchdi Purwopranjono dan Kolonel Chairawan dibebas tugaskan.
Keputusan tersebut diperoleh atas masukan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap para perwira Kopassus terkait kasus penculikan aktivis yang dibentuk pada 3 Agustus 1998.
Sebelum menerima semua tanda dan gelar kehormatan tersebut, Prabowo sudah mengantongi beberapa gelar kehormatan militer lainnya. Seperti Order of Military Merit atau Wisam al-Istahaqaq al-Askari dari pemerintah Yordania.
Kemudian, Knight of the Royal Order of Sahametrei dari Kamboja dan Ordre national du Mérite dari Perancis.
Baca juga: Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.