Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Kompas.com - 29/02/2024, 06:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mendapatkan kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo, yang purna tugas dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal atau bintang tiga, kini menyandang jenderal (HOR) atau bintang empat di pundaknya.

“Kayaknya berat ya,” kata Prabowo soal pangkat barunya.

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa jenderal kehormatan untuk Prabowo.

Penyematan pangkat kehormatan dilaksanakan di sela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: BERITA FOTO: Momen Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Jokowi mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan karena Prabowo berjasa bagi TNI dan negara.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Penyematan pangkat itu menuai pro dan kontra. Prabowo disebut berjasa di bidang militer dan pertahanan.

Di sisi lain, eks Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad tersebut juga dinilai bertanggung jawab atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 menjelang lengsernya Presiden Soeharto.

Hingga kini, masih terdapat 13 aktivis yang masih hilang.

Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memutuskan memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat penculikan. Tetapi, Prabowo tidak sampai diadili melalui pengadilan.

Baca juga: Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik di Balik Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Disebut berkorban untuk rakyat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, penyematan pangkat itu adalah tanda Prabowo memiliki pengorbanan tinggi terhadap rakyat.

"Ini adalah penghargaan pangkat tertinggi bintang empat dalam dunia militer yang tentu disematkan kepada orang-orang yang berperan penting di dunia pertahanan, serta dedikasi dan pengorbanan yang tinggi kepada rakyat, bangsa, dan negara," ujar Muzani dalam keterangannya, Rabu.

Muzani juga mengatakan, penyematan pangkat jenderal kehormatan itu sangat membanggakan bagi kader dan Partai Gerindra.

Menurut Muzani, kepemimpinan Prabowo selama ini menjadi teladan untuk kader Gerindra terus berjuang mewujudkan cita-cita partai.

Baca juga: Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan, Jokowi: Untuk Berbakti Penuh bagi Bangsa dan Negara

Dia memberikan contoh, pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, salah satu cita-cita Gerindra terwujud. Prabowo unggul dalam pilpres sejauh ini.

Diketahui, Prabowo merupakan calon presiden (capres) nomor urut 2 dan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi.

Narasi pro juga muncul dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Politikus Partai Golkar yang menjadi timses Prabowo-Gibran ini mengatakan bahwa Prabowo banyak menorehkan prestasi di bidang militer dan pertahanan.

"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menhan RI,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Baca juga: Jokowi Panggil Prabowo Jenderal Usai Beri Kenaikan Pangkat Istimewa

Halaman:


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com