JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memastikan tidak merasakan dampak akibat gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN).
Adapun PDN berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, lembaga pengawas kehakiman itu merupakan salah satu pengguna PDN.
“Sejauh ini KY tidak terdampak untuk layanan kepada masyarakat imbas adanya gangguan di PDN yang dikelola oleh Kominfo,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal
Ketua KY 2021-2023 ini menjelaskan, KY tidak menggunakan PDN sebagai tempat utama untuk menyimpan data.
Mukti bilang, aplikasi yang digunakan lembaga pengawas kehakiman ini dikelola langsung oleh KY.
“Untuk aplikasi layanan publik, KY menggunakan PDN sebagai back up,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
“Untuk aplikasi tugas utama KY, dikelola langsung oleh Komisi Yudisial,” kata Mukti.
Baca juga: Sistem PDN Kominfo Gangguan, Semua Layanan Imigrasi Terdampak
Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.