JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menyatakan pikir-pikir atas hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Achsanul dijatuhi hukuman karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Achsanul menanggapi putusan majelis hakim usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Achsanul pun diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasih Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hukuman 2,5 tahun penjara itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI yang menuntut Achsanul untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Presiden klub sepak bola Madura United itu dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam perkara ini, perantara Achsanul mengkondisikan perkara BTS 4G, Sadikin Rusli juga dijatuhi hukuman badan yang sama. Sadikin turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Sadikin Rusli, Perantara Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kepada Hakim, Sadikin juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Kasus Achsanul Qosasi
Berdasarkan fakta persidangan, Achsanul disebut menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.
Achsanul diberikan uang untuk membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Baca juga: Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS
Anang memberikan uang kepada Achsanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terlebih permasalah dalam proyek ini juga sudah diusut Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Achsanul pun memanggil Anang untuk datang ke Kantor BPK Slipi. Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.
“Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 milyar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon,” kata jaksa.
Baca juga: Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G
“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.
Setelahnya, Anang pun menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi atau over spec, inefisiensi,” papar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.