JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemberantasan judi online (daring) dianggap bisa berjalan lancar jika aparat penegak hukum dilibatkan bersih dari paparan praktik ilegal itu.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, upaya pemberantasan judi daring mesti dilakukan dari 3 sisi, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi bagi masyarakat.
“Selain pencegahan, penegakan hukum juga harus semakin dioptimalkan, dan itu hanya bisa terjadi jika aparat penegak hukum terlebih dahulu sudah terbebas dari aktivitas judi online," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Dia berharap pemerintah memberdayakan keluarga menjadi benteng masyarakat dari praktik judi daring.
Baca juga: Pemerintah Diminta Berdayakan Keluarga Cegah Praktik Judi Online
Sebab menurut Hidayat, upaya memerangi judi daring tidak cukup hanya mengandalkan pencegahan melalui aturan, teknologi, serta penegakan hukum.
“Pemerintah harusnya segera dan tegas memberantas judi online melalui ketegasan penindakan hukum, sosialisasi aturan," ujar Hidayat.
"Maupun dengan cara-cara efektif lainnya termasuk dengan melibatkan keluarga agar menjadi garda terdepan secara antisipatif mencegah bisa terjadinya judi online," sambung Hidayat.
Menurut Hidayat, pemerintah harus satu langkah dalam mensukseskan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya efektif memberantas praktik ilegal itu.
Dia juga berharap Satgas Pemberantasan Judi Online melakukan langkah progresif dalam memerangi judi daring.
Baca juga: Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Atas Capai Rp 40 Miliar
"Satgas Pemberantasan Perjudian Daring harus segera bekerja optimal, selain menjatuhkan sanksi hukuman kurungan juga denda sebagaimana diberlakukan di Malaysia dan Singapura," ucap Hidayat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Rabu kemarin.
Rapat digelar usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
Dalam rapat itu, Hadi didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selaku Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Hadir pula perwakilan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Bareskrim Polri.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Dapat Laporan Ada Warga Penerima Bansos Main Judi Online
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.