Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Sandi menyampaikan proses penangkapan Pegi bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan proses bertahun-tahun.
Adapun kendala polisi menangkap Pegi lantaran buron tersebut disebut berpindah tempat dan mengubah identitasnya.
“Karena Pegi ini bukan gampang ditangkap karena dia langsung menyerahkan diri, tidak. Tetapi sudah berpindah tempat,” ungkap Sandi.
Bahkan, menurut Sandi, ayah dari Pegi sendiri pernah mengenalkan anaknya dengan nama lain.
Baca juga: Datangi Kejagung, Pengacara Pegi Minta Jaksa Cermat Teliti Berkas Perkara
Saat itu, ayah Pegi mengenalkan anaknya sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.
“Kemudian sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya adalah Robi Irawan kepada ibu kos maupun ibu tirinya, sebagai gambaran bahwa dia sudah mencoba untuk membuat identitas yang lainnya,” ujar dia.
Ayah Pegi disebut baru mengakui anaknya bernama Pegi Setiawan belakangan ini.
“Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana, tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan,” kata dia.
Terkait hal ini, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
“Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi). Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut,” ucap Sandi.
Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.
Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi.
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Grasi Massal untuk Terpidana Narkoba
Sayangnya, grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.
Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:
“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.”