Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Beri Grasi Massal untuk Terpidana Narkoba

Kompas.com - 12/10/2023, 14:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah berencana memberikan grasi massal bagi terpidana kasus narkoba.

Menurut Mahfud, kebijakan tersebut sedang dipersiapkan di tingkat Kemenko Polhukam.

Kebijakan pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal untuk kasus narkoba itu diharapkan bisa mengurai persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.

"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat (Kementerian) Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Lapas Super Maximum Security untuk Pengedar dan Bandar Narkoba

Ia mengatakan, sebagian besar penghuni lapas merupakan terpidana narkoba. Ada juga yang masuk penjara sebagai pengguna narkoba. 

"Sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah (terpidana) narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," tutur dia.

Menurut Mahfud, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu untuk menentukan siapa yang akan mendapat grasi.

Selain itu, pemerintah akan mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan Mahkamah Agung (MA).

"Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," kata dia.

"Kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua, nanti kita akan rapat," ujar Mahfud.

Baca juga: PNS Terpidana Narkoba Kabur dari Lapas Mamasa

Mahfud mengungkapkan, grasi massal pernah ditempuh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Ketika itu, para terpidana berbagai kasus diberikan grasi sehingga banyak yang bebas dari lapas.


Mahfud mengakui, kebijakan grasi massal tersebut diprotes banyak pihak. Namun, menurutnya terbukti efektif.

"Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu Covid kan enggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah sudah pernah. Nah ini akan kita lakukan untuk narkoba," papar dia.

"Untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja," kata Mahfud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com