JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat juga meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, menegaskan pihaknya setuju dengan ide membentuk TPF yang disampaikan kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea itu.
"Apa yang disampaikan Bang Hotman dikatakan membuat tim pencari fakta, saya sangat setuju," kata Marwan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Marwan, tim pencari fakta perlu dibentuk agar kasus pembunuhan Vina dan Eki bisa tertuntaskan.
"Biar semuanya terang benderang, terang benderang perkara ini," ujar dia.
Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta yang Netral untuk Usut Kasus Vina Cirebon
Marwan dan tim juga pernah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap Pegi pada Rabu (5/6/2024) lalu.
Ia menyebutkan, surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung direspons hingga saat ini.
Padahal, menurut Marwan, sebaiknya detil terkait kasus ini sebaiknya dibuka secara transparan agar semakin jelas.
"Alhamdulillah yang pengajukan kami gelar perkara di mabes polri, Alhamdulillah tidak ditanggapi sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta yang netral untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap kliennya.
Baca juga: LPSK Belum Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut dia, apabila TPF belum dibentuk, polisi sebaiknya menunda penyidikan kasus ini.
"Maka, kami Tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Menurut Hotman, tim pencari fakta baiknya diisi oleh sosok yang tidak partisan, seperti ahli hukum pidana dari berbagai universitas.
Usul ini disampaikan Hotman karena polisi terkesan hanya fokus pada tersangka terakhir dalam kasus ini, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Padahal, Hotman menilai, masih banyak misteri yang belum terbongkar dalam kasus ini.