Pemerintah Indonesia akan terus berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Untuk meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui UUCK beserta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 5 Tahun 2021 saat ini dalam tahap revisi dan diharapkan selesai pada Juli 2024, sebelum akhir masa jabatan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: ESDM: Kelanjutan Harga Gas Murah untuk Industri Masih Tunggu Jokowi
Adapun revisi yang dilakukan adalah untuk memperbaiki proses bisnis, persyaratan dasar, tata cara norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko, serta memperkuat pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga terus memperbaiki pelayanan melalui penyempurnaan sistem online single submission (OSS).
Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing.
Baca juga: Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai Master Plan
Hal tersebut tidak hanya akan meningkatkan aliran modal masuk tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal ini merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.