JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan membuat kawasan khusus terbatas dan melegalkan perjudian di tempat itu, jika kesulitan menangani persoalan judi online (daring) yang merebak di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Agus, jika pemerintah melegalkan judi pada kawasan khusus maka mereka bisa menarik pajak dari kegiatan itu.
Di sisi lain, kata Agus, pemerintah justru tidak mendapatkan keuntungan apapun dari praktik judi daring.
Baca juga: Usul Bansos Buat Keluarga Pelaku Judi Online Dianggap Kurang Kerjaan
Dia mencontohkan beberapa negara yang mempunyai kawasan khusus perjudian seperti Genting Highland di Malaysia dan Mesir.
"Kan judi sama-sama haram. Kan judi online tidak dapat pajak, maka pemerintah sahkan saja (kawasan perjudian). Di Mesir dan Malaysia ada tuh. Saya tidak berbicara agama ya," kata Agus.
Agus juga mengkritik ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pemberantasan judi daring. Padahal dia sudah pernah memaparkan bahaya judi daring terhadap masyarakat jauh-jauh hari.
Menurut Agus, persoalan judi daring yang menjadi sorotan masyarakat sebenarnya bisa diantisipasi oleh pemerintah sejak lama, dengan menutup akses internet ke aplikasi dan situs-situs judi itu.
Baca juga: Niat Politik Pemerintah Perangi Judi Online Dianggap Kurang Kuat
Akan tetapi, Agus menilai pemerintah belum memperlihatkan keinginan yang kuat buat memberantas judi daring, dan terlihat kebingungan ketika persoalan itu sudah menjadi sorotan masyarakat bahkan sampai menelan korban jiwa.
“Apa susahnya Menkominfo sejak saat itu muncul itu di-close, di-close, ini kan teknologi, cuma enggak mau saja,” ucap Agus.
"Masa Kominfo enggak bisa, masa polisi enggak bisa?" sambung Agus.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Cerita Pemain Judi Online, Mula Penasaran Berakhir Mengenaskan
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Muhadjir membuka peluang agar korban judi daring masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi daring makin marak di masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi bagi ASN yang Terpapar Judi Online
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.