Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bansos Judi "Online", Anggota DPR: Mereka Bukan Korban, tetapi Pelaku Pidana

Kompas.com - 19/06/2024, 10:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menyatakan, pelaku judi online semestinya tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah atas perbuatannya.

Wisnu menegaskan, praktik judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga pelakunya tidak bisa disebut sebagai korban, apalagi jika mendapatkan bantuan sosial.

"Kami tolak inisiasi dari Pak Muhadjir Effendy untuk memberikan bansos kepada para pelaku judi online ini. Mereka bukan korban, mereka adalah pelaku dan ini adalah tindakan pidana," kata Wisnu dalam keterangan video, Rabu (19/6/2024).

Wisnu pun memperingatkan pemerintah agar tidak melakukan blunder dalam memberantas judi online.

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi Online

Ia meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang telah ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online untuk tidak tebang pilih menangkap para pihak terkait judi online.

"Kami harap jangan tebang pilih, Pak, segera tangkap mereka, apakah bandarnya, artis yang mengendorsenya, atau para pelaku itu sendiri. Jangan blunder kemudian dana bansos diberikan kepada mereka," kata Wisnu.

Wisnu juga menekankan bahwa, judi online dapat menimbulkan tindak pidana lain seperti pembunuhan hingga perampokan.

Oleh sebab itu, ia berpaandangan, judi online sangat merusak sendi-sendi bermasyarakat di Indonesia.

 

Wisnu pun mengutip laporan  Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang hasil judi online sepanjang 2023 mencapai angka Rp 327 triliun.

Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

"Fantastisnya, baru di kuartal pertama 2024 dari Januari sampai Maret itu sudah di atas Rp 100 T, bagaimana meresahkannya," ucap Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir bilang, judi online memiskinkan masyarakat sehingga korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

Belakangan, Muhadjir menjelaskan bahwa pihak-pihak yang akan menerima bansos adalah anggota keluarga pelaku judi online.

Sementara, ia menegaskan, pelaku judi online tetap harus diproses secara hukum.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews.

Ia menyebutkan, keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com