JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Reza Indragiri Amriel menilai, pemain judi online sudah sepatutnya disikapi sebagai suatu pelaku tindak pidana, bukan korban yang layak mendapatkan bantuan.
“Saya memandang bahwa masalah judi sudah sepatutnya disikapi sebagai pidana, seperti yang berlaku saat ini,” ujar Reza saat dihubungi, Minggu (16/5/2024).
Menurut Reza, terdapat beberapa jenis pemain dalam judi online, yakni pejudi rekreasional, pejudi profesional, pejudi adiksi, dan pejudi kriminal.
Meski begitu, ia menilai, para penjudi akan tetap membebani negara, apalagi jika dianggap sebagai korban dan berhak menerima bantuan pemerintah.
Baca juga: Kontroversi Usulan Bansos untuk Korban Judi Online
“Tipologi seperti di atas ujung-ujungnya pasti memberatkan negara (wajib pajak),” kata Reza.
Reza menegaskan bahwa dirinya berorientasi pada kriminalisasi pihak-pihak yang terlibat judi online.
Dengan begitu, Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk harus benar-benar difungsikan untuk penegakan hukum
“Karena saya berorientasi pada kriminalisasi judi online, maka Satgas dimaksud difungsikan untuk operasi sapu bersih. Target: penjudi, pebisnis, pelindung atau beking,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.
Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Muhadjir bilang, judi online memang memiskinkan masyarakat.
Oleh karenanya, korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin itu pun menjadi tanggung jawab pemerintah.
Belakangan, Muhadjir menyatakan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.
Baca juga: Muhadjir: Tak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi
Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.