Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Kompas.com - 24/06/2024, 19:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi enam penjabat (pj) kepala daerah telah mengajukan diri untuk mundur dari jabatannya karena berniat maju di Pilkada Serentak 2024.

Satu di antaranya adalah Lalu Gita Ariadi, eks Sekretaris Daerah yang sebelumnya bertugas sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), yang resmi meletakkan jabatan pj gubernur per hari ini, Senin (24/6/2024).

Lalu Gita, sejauh ini, menjadi satu-satunya pj gubernur yang "resign" karena maju pilkada, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pj bupati dan wali kota.

Baca juga: Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

"Di antaranya (Pj) Wali Kota Palembang, Pak Ratu Dewa, yang mengundurkan diri secara resmi," kata Tito kepada wartawan pada Senin sore.

Adapun Tito telah menerbitkan surat yang pada intinya memberi tahu bahwa para pj kepala daerah yang berminat maju di Pilkada Serentak 2024 perlu mundur paling lama 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU atau per 17 Juli 2024.

"Tapi mereka (6 orang yang sudah mundur) duluan karena ingin ada waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dengan partai politik untuk dukungan," ujar Tito.

Sayangnya, eks Kapolri itu mengaku lupa dengan 4 nama lain yang juga sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi pj kepala daerah.

"Nanti tanggal 17 (Juli) kita tahu pastinya berapa banyak," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat edaran pada 16 Mei 2024, Tito menegaskan, para pj kepala daerah harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Baca juga: Mendagri Lantik 3 Pj Gubernur: 2 Dipindah Tugas, 1 Stafnya Airlangga

Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, Tito menambahkan, seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri.

Ia menyerahkan keputusan kepada para pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua: mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” kata Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.

Tito pun mengingatkan supaya para pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Baca juga: Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan pj gubernur," ucapnya.

"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tambah Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
WN China Tersangka Penipuan 'Online' Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Nasional
Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com