Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Akses Judi "Online" ke Filipina dan Kamboja Diputus | Sindikat Judi "Online" Beroperasi dari Mekong Raya

Kompas.com - 24/06/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutus akses internet situs dan aplikasi judi online (daring) di Kamboja dan Filipina.

Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi judi daring menjerat sejumlah kalangan masyarakat.

Sedangkan menurut temuan Polri, sindikat judi daring yang menggerogoti masyarakat adalah kejahatan lintas negara yang dikendalikan dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.

Baca juga: Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi Online

1. Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Budi Arie Setiadi, pada 21 Juni 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP), pemerintah meminta akses internet terkait judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus.

"Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut dikutip Kompas.com, Minggu, (23/6/2024).

Baca juga: Upaya Berantas Judi Online dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan elavuasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif.

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b surat tersebut.

 

2. Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.

Kepala (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari area Mekong Raya. Mekong Raya merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa negara seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.

“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Menurut Krishna, persoalan judi online tak hanya menimpa Indonesia, melainkan negara tetangga di Asia Tenggara lainnya.

Baca juga: Kapolri Akan Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Ia menjelaskan bahwa judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19. Pasalnya, para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.

"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online," kata Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com