Dalam hal PSU, total KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024.
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Baca juga: KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK
MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.
Menindaklanjuti putusan-putusan itu, KPU RI menyelenggarakan rapat koordinasi Jumat (14/6/2024) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Total, ada 22 KPU provinsi yang berpartisipasi dalam rapat koordinasi ini, ditambah 64 KPU kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.