JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024).
Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Selain dua elite Partai Nasdem, Jaksa Komisi Antirasuah juga memeriksa Accounting di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo menjadi saksi untuk sidang eks Mentan itu. Dalam sidang ini, Partai yang dipimpin Surya Paloh itu diduga kecipratan uang dari Kementan sebesar Rp 850 juta.
Baca juga: Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL
Uang tersebut digunakan untuk acara Partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik penerimaan uang oleh Wabendum Partai Nasdem sekaligus Staf Khusus (Stafsus) SYL, Joice Triatman dalam sidang, Senin (27/5/2024).
Joice mengaku, pernah diminta SYL menemui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Dalam pertemuan dengan Kasdi, ia pun meminta uang lebih dari Rp 1 miliar sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dalam acara partai Partai Nasdem.
Namun, Sekjen Kementan menilai permintaan dana untuk acara bakal caleg DPR RI yang digelar di Nasdem Tower itu terlalu besar.
“Pak Kasdi bicara (anggarannya) terlalu tinggi, tidak menyanggupi nominal itu. Sampai disepakati Rp 850 juta,” ungkap Joice.
Sementara itu, Accounting yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo turut buka suara terkait aliran dana dari Kementan ke Partai Nasdem. Ia menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan oleh Bendum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kepada KPK.
Dalam sidang ini, Lena mengaku pernah diperiksa oleh KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, ia diminta mengembalikan uang Kementan yang diterima Partai Nasdem. Permintaan KPK ini pun disampaikan kepada Sahroni. Setelahnya, Bendum Partai Nasdem itu menyiapkan uang untuk dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Baca juga: Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.