JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan lima saksi baru dalam sidang lanjutan perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024), besok.
SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan lima saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang
Adapun empat dari lima saksi pernah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK.
Mereka adalah penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani Wahyuningsih.
Kemudian, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi dan seorang pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.
Namun, Komisi Antirasuah itu juga menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi.
Anggota DPR RI ini belum pernah diperiksa dalam perkara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
"Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni," kata Ali Fikri.
Baca juga: Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan
Dalam sidang ini, Jaksa KPK juga menghadirkan menghadirkan kembali sembilan saksi yang telah memberikan keterangan pada sidang Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tentri Bilang.
Kemudian, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman dan Accounting di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.
Berikutnya, staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih. Pengurus rumah pribadi SYL Ali Andri serta Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan.
Jaksa KPK Komisi Antirasuah juga menghadirkan eks Ajudan SYL, Panji Harjanto untuk dikonfrontasi dengan para saksi lainnya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.