Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Kompas.com - 07/05/2024, 18:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Karena perbuatannya, Gus Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari dan Siska sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Nasional
Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Nasional
PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

Nasional
Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Nasional
Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Nasional
Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Nasional
Kepala BNPT Sebut Indonesia 'Zero Terrorist Attack' Sepanjang 2023 hingga Juni 2024, tapi Tak Boleh Lengah

Kepala BNPT Sebut Indonesia "Zero Terrorist Attack" Sepanjang 2023 hingga Juni 2024, tapi Tak Boleh Lengah

Nasional
Komarudin: Kalau Jokowi Dorong Ahmad Luthfi Silakan, PDI-P Pasti Calonkan Orang

Komarudin: Kalau Jokowi Dorong Ahmad Luthfi Silakan, PDI-P Pasti Calonkan Orang

Nasional
Demi 'Golden Ticket', PKS Harap PDI-P Mau Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Demi "Golden Ticket", PKS Harap PDI-P Mau Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Nasional
Polri Diminta Segera Tangkap 4 Bandar Besar Judi 'Online' yang Sudah Terdeteksi

Polri Diminta Segera Tangkap 4 Bandar Besar Judi "Online" yang Sudah Terdeteksi

Nasional
Pemerintah Pasrah Data PDN Diretas, Pengamat: Tak Bisa, Harus 'Do Something'

Pemerintah Pasrah Data PDN Diretas, Pengamat: Tak Bisa, Harus "Do Something"

Nasional
Mendagri Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Mendagri Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Nasional
Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

Nasional
Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi 'Online'

Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi "Online"

Nasional
Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com