JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menerima bagian uang korupsi melalui sopirnya.
Adapun Gus Muhdlor merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, uang itu diserahkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati atas perintah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
“Penyerahan dilakukan langsung Siska Wati atas sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir Ahmad Muhdlor,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK
Tanak mengatakan, Gus Muhdlor sebagai bupati berwenang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyangkut pemungutan pajak dan retribusi.
Ia menerbitkan Keputusan Bupati untuk 4 triwulan pada tahun anggaran 2023. Produk hukum itu menjadi dasar pencairan dana insentif pajak bagi pegawai BPPD Sidoarjo.
Ari kemudian memerintahkan Siska menghitung nilai dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Tidak cuma hak para pegawai, Siska juga diminta menghitung nilai potongan dari insentif tersebut.
“Kemudian (uang potongan) digunakan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Ahmad Muhdlor,” tutur Tanak.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Adapun nilai potongan insentif pegawai BPPD itu mencapai 10 hingga 30 persen, disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima.
Ari juga berupaya membuat skandal itu tertutup dengan memerintahkan Siska agar menyerahkan uang itu secara tunai.
Penyerahan dikoordinir setiap bendahara yang ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan sekretariat.
“Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati,” kata Tanak.
Hanya pada 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang potongan itu sebesar Rp 2,7 miliar.
“Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” ujar Tanak.
Baca juga: Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol
Karena perbuatannya, Gus Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari dan Siska sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.