Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Kompas.com - 07/05/2024, 18:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menerima bagian uang korupsi melalui sopirnya.

Adapun Gus Muhdlor merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, uang itu diserahkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati atas perintah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

“Penyerahan dilakukan langsung Siska Wati atas sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir Ahmad Muhdlor,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Tanak mengatakan, Gus Muhdlor sebagai bupati berwenang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyangkut pemungutan pajak dan retribusi.

Ia menerbitkan Keputusan Bupati untuk 4 triwulan pada tahun anggaran 2023. Produk hukum itu menjadi dasar pencairan dana insentif pajak bagi pegawai BPPD Sidoarjo.

Ari kemudian memerintahkan Siska menghitung nilai dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

Tidak cuma hak para pegawai, Siska juga diminta menghitung nilai potongan dari insentif tersebut.

“Kemudian (uang potongan) digunakan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Ahmad Muhdlor,” tutur Tanak.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Adapun nilai potongan insentif pegawai BPPD itu mencapai 10 hingga 30 persen, disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima.

Ari juga berupaya membuat skandal itu tertutup dengan memerintahkan Siska agar menyerahkan uang itu secara tunai.

Penyerahan dikoordinir setiap bendahara yang ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan sekretariat.

“Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati,” kata Tanak.

Hanya pada 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang potongan itu sebesar Rp 2,7 miliar.

“Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” ujar Tanak.

Baca juga: Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Karena perbuatannya, Gus Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari dan Siska sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPT Diusulkan Angkat Munarman jadi Duta Deradikalisasi

BNPT Diusulkan Angkat Munarman jadi Duta Deradikalisasi

Nasional
Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Nasional
PAN: Apakah Anies Dapat 'Perahu' Maju Pilkada 2024? Belum Tentu Juga...

PAN: Apakah Anies Dapat "Perahu" Maju Pilkada 2024? Belum Tentu Juga...

Nasional
Cek Harga di Pasar Temenggoeng Kaltim, Jokowi: Harga Baik, Artinya Distribusinya Bagus

Cek Harga di Pasar Temenggoeng Kaltim, Jokowi: Harga Baik, Artinya Distribusinya Bagus

Nasional
Mendagri Sebut 178 ASN Ajukan Diri Pindah ke IKN

Mendagri Sebut 178 ASN Ajukan Diri Pindah ke IKN

Nasional
Siap Tarung Lawan Anies, Wasekjen PAN: Jangankan Pilkada, Pilpres Saja Kami Menang

Siap Tarung Lawan Anies, Wasekjen PAN: Jangankan Pilkada, Pilpres Saja Kami Menang

Nasional
Golkar Sebut Duet Anies-Sohibul Bisa Munculkan Poros Baru di Pilkada Jakarta 2024

Golkar Sebut Duet Anies-Sohibul Bisa Munculkan Poros Baru di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
BNPT: Teroris 'Bomber' Itu Korban, Bosnya Enggak Mau Jadi Pelaku

BNPT: Teroris "Bomber" Itu Korban, Bosnya Enggak Mau Jadi Pelaku

Nasional
Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu

Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu

Nasional
Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Nasional
Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Nasional
PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

Nasional
Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Nasional
Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Nasional
Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com