JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan edaran untuk melarang jajaran Korps Adhyaksa bermain judi, termasuk judi online.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Menurut Harli, edaran itu sudah diterbitkan ke seluruh jajaran kejaksaan di daerah.
"Secara internal juga Bapak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi online ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah," kata Harli saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
"Larangan segala bentuk perjudian," sambung dia.
Baca juga: Polisi Bakal Buru Influencer yang Promosikan Situs Judi Online
Harli menegaskaan, semua jenis perjudian akan ditindak tegas. Jaksa Agung disebut tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian.
"Semua yang terlibat ditindak, namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian," ucap Harli.
Harli menambahkan jajarannya yang terlibat judi online akan disanksi tegas.
Bahkan, Harli menambahkan anggota yang melanggar juga bisa diproses pidana.
"Jadi sudah dibuati, artinya akan ada sanksi-sanksi administrasi bahkan bisa saja sanksi pidana," tutur dia.
"Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero tolerant police. Kita sudah sangat tegas," sambung Harli.
Baca juga: Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.