JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan status tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar pada Pukul 10.30 WIB.
Namun, sidang diputuskan ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat hadir.
“Pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, sedangkan pihak pemohon hadir tim kuasa hukumnya,” ujar Djuyamto, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara
Menurut Djuyamto, sidang gugatan status tersangka terhadap Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor karena diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, bakal dilanjutkan pekan.
“Sidang tunda Senin 13 Mei 2024, untuk pemanggilan termohon lagi,” pungkas Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Muhdlor menggugat penetapan status tersangkanya pada 22 April 2024. Perkaranya terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman resmi PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahmad Muhdlor terbongkar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2024.
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor. Namun, saat itu, KPK tidak menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Gus Muhdlor baru berstatus tersangka pada April 2024 setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
KPK sudah dua kali memanggil Ahmad Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat (3/5/2024), tetapi Muhdlor selalu absen.
Baca juga: KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.