Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Kompas.com - 06/05/2024, 13:14 WIB
Tria Sutrisna,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan status tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar pada Pukul 10.30 WIB.

Namun, sidang diputuskan ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat hadir.

“Pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, sedangkan pihak pemohon hadir tim kuasa hukumnya,” ujar Djuyamto, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Menurut Djuyamto, sidang gugatan status tersangka terhadap Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor karena diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, bakal dilanjutkan pekan.

“Sidang tunda Senin 13 Mei 2024, untuk pemanggilan termohon lagi,” pungkas Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Muhdlor menggugat penetapan status tersangkanya pada 22 April 2024. Perkaranya terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman resmi PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahmad Muhdlor terbongkar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2024.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor. Namun, saat itu, KPK tidak menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Gus Muhdlor baru berstatus tersangka pada April 2024 setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

KPK sudah dua kali memanggil Ahmad Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat (3/5/2024), tetapi Muhdlor selalu absen.

Baca juga: KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com