JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tim penyidik berwenang menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini berstatus tersangka korupsi.
Alex mengatakan, upaya paksa itu bisa ditempuh jika penyidik telah memanggil tersangka secara patut namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Ketentuan jemput paksa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyatakan, “orang yang dipanggil penydik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Baca juga: KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja
Alex melanjutkan, KPK juga bisa menangkap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kapanpun meski belum mengirimkan panggilan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” ujar Alex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan hari ini, Jumat (3/5/2023) tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor
KPK sebelumnya menyebut tim penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dikirimkan kuasa hukumnya pada hari ini karena tidak menyebutkan alasan Gus Muhdlor mankgir dari pemeriksaan.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat.
KPK pun mengingatkan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum agar memberi arahan yang memperlancar jalannya penyidikan, alih-alih bertentangan dengan aturan hukum.
“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya, tetapi belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.