Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Kompas.com - 03/05/2024, 14:43 WIB
Tria Sutrisna,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih melengkapi kekurangan di dalam berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Penyidik masih proses untuk melengkapi pemenuhan (berkas perkara) dari P19,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Kendati demikian, Whisnu tidak menjelaskan secara terperinci kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Dia juga belum mengungkap sudah sejauh mana proses pelengkap berkas dilakukan, dan target penyerahan kembali ke kejaksaan.

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Whisnu hanya menegaskan bahwa pelengkap berkas yang dilakukan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkaranya masih pemenuhan sesuai P19 dari JPU,” jelas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan TPPU.

Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.

“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sementara itu, Alvin mengeklaim bahwa belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu diklaim Alvin telah dituangkan pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.

“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.

Selain itu, kata Alvin, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga belum menggambarkan terjadinya TPPU.

Atas dasar itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.

“Jaksa juga menyatakan bahwa pembuatan yang tergambarkan belum menceritakan, belum mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” ungkap Alvin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com