“Jadi di sini sangatlah rapuh berkas perkaranya dan penyidikan yang mereka lakukan. Bagaimana mereka melakukan sebuah penyidikan kalau itu memenuhi unsur pidana,” kata dia.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Panji meminta agar majelis hakim meminta agar majelis memerintah Bareskrim Polri menghentikan penyidikan, dan mencabut status tersangka.
Bareskrim Polri juga diminta memulihkan dan mengembalikan rekening serta aset milik Panji yang dibekukan.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.
Namun, peningkatan status ini disebut-sebut tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mememblokir ratusan rekening milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang
Selain tersangka kasus TPPU, Panji juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.