Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Kompas.com - 28/04/2024, 10:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prahara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Setelah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho, Nurul Ghufron kini dilaporkan Novel Baswedan dan kawan-kawannya.

Nurul Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai melakukan serangan balik ke Dewas.

Menjelang dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas karena meminta data hasil analisis transaksi keuangan pegawai ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Novel dan teman-temannya yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, tindakan Ghufron itu menghalangi proses pemeriksaan etik. 

Baca juga: Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Adapun, Albertina berkoordinasi dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti terkait Jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima suap dan gratifikasi.

"Perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik," ujar Novel saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Novel menyebut, tindakan Ghufron itu berseberangan dengan tugas pimpinan KPK. Alih-alih memastikan pemberantasan korupsi berjalan lancar, ia justru melaporkan Albertina.

Padahal, kata Novel, Dewas berperan dalam mengontrol dan menguak tindak pidana korupsi di internal KPK. 

Baca juga: Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Temuan mereka bisa ditindaklanjuti menjadi pidana seperti kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan," tutur Novel.

Tidak hanya melaporkan Albertina, Ghufron juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait kasus etik yang menjeratnya.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual.

Sementara tindakan Ghufron dikritik banyak pihak, anggota Dewas KPK ramai-ramai membela Albertina Ho. 

Baca juga: Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa koordinasi Albertina Ho ke PPATK tidak salah. Albertina disebut mengerjakan tugas Dewas dan berdasar pada surat tugas.

"Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ," kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

 

Penjelasan Ghufron

Sementara itu, Ghufron berharap laporannya terhadap Albertina Ho ditindaklanjuti. 

Ia mengaku, melaporkan Albertina agar masyarakat mengetahui bahwa penegakkan etika tidak boleh melanggar hukum dan serampangan tanpa batasan wewenang.

"Mengapa saya laporkan Bu Aho (Albertina), walau saya sudah tak berharap kepada Dewas untuk menegakkan dugaan perbuatan sewenang-wenang ini," ujar Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat. 

Baca juga: Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Namun, Ghufron bersikukuh tindakan Albertina meminta data transaksi keuangan ke PPATK tidak dibenarkan. Sebab, Dewas bukan penyidik.

Menurutnya, dalam Pasal 44 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan mengenai permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK.

Sementara, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor50 Tahun 2011 Pasal 36, instansi peminta itu meliputi penegak hukum, lembaga yang berwenang mengawasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), financial intelligence negara lain, dan lainnya.

Adapun Albertina menyatakan tindakannya berkoordinasi dengan PPATK sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012.

"SE yang dijadikan dasar itu bukan hukum, karenanya tidak bisa dijadikan dasar untuk memperoleh kewenangan," tuturnya. 

Baca juga: Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Mengenai gugatan di PTUN, Ghufron menilai materi perkara etik menggunakan pengaruh ke pejabat Kementan sudah kadaluarsa.

Komunikasinya dengan pihak Kementan agar memindahkan PNS berinisial ADM dari pusat ke Malang terjadi pada Maret 2022. Namun, kejadian itu baru dilaporkan pada Desember 2023.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, peristiwa itu sudah kadaluarsa karena lebih dari tahun baru dilaporkan.

“Karena dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” tutur Ghufron.

 

Ketua KPK harap kemelut cepat selesai

Terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengaku hanya bisa berharap keributan di lembaganya segera selesai. Ia ingin KPK fokus pada kerja pemberantasan korupsi.

"Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas," kata Nawawi saat dihubungi, Jumat. 

Baca juga: Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nawawi menggarisbawahi, tindakan Ghufron tersebut merupakan keputusan pribadi, bukan sikap pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Tindakan semacam ini juga dilakukan Ghufron ketika mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna meminta terkait syarat minimal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Seperti juga ketika Pak NG mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu," ujar Nawawi.

"Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun," lanjut Nawawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com