Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Kompas.com - 26/04/2024, 08:29 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan keterangan di persidangan.

Diketahui, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut, istri SYL Ayunsri Harahap dan anak-anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra akan dihadirkan ke persidangan.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

"Yang sudah disebut-sebut itu (di persidangan), Kemal Redindo, Thita (akan dipanggil)," kata Jaksa Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

"Bu Ayun (Ayunsri Harahap) juga bisa aja kita panggil, karena BAP (berita acara pemeriksaan)-nya ada," ucapnya.

Kendati demikian, Jaksa KPK belum menjadwalkan secara pasti kapan istri dan anak SYL bakal memberikan keterangan di ruang sidang.

Baca juga: Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Pasalnya, Jaksa Komisi Antirasuah ini akan fokus mendalami keterangan pejabat eselon I di Kementan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap SYL.

"Kita rampungkan dulu kan yang internal (pejabat Kementan) semua yang perkara pokoknya lah sesuai dakwaan, nanti (selanjutnya) keluarganya (SYL) kita panggil semua," kata Jaksa.

Di sisi lain, Jaksa KPK mengingatkan bahwa keluarga eks Mentan itu memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa SYL.

Namun, keluarga SYL tidak bisa menolak diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini.

Baca juga: Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Misalnya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada (terdakwa) Kasdi dan Hatta, dia (keluarga SYL) tidak bisa mengundurkan diri di situ," kata Jaksa KPK.

"Setidaknya kita periksa di dua perkara itu (terdakwa Kasdi dan Hatta), mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga: Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com