JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomololango berharap, semua persoalan yang melanda lembaganya cepat selesai.
Pernyataan itu disampaikan Nawasi saat dimintai tanggapan menyangkut langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Dewas.
"Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas," kata Nawawi saat dihubungi, Jumat (26/4/2024).
Tindakan Ghufron melaporkan Albertina Ho dianggap sejumlah kalangan sebagai bentuk serangan balik karena akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan pengaruh terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas
Nawawi mengatakan, langkah yang ditempuh Ghufron merupakan sikap pribadinya dan tidak menjadi sikap pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
Dia menyebut bahwa tindakan pribadi ini seperti langkah Ghufron mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut batas usia minimal calon pimpinan dan masa jabatan pimpinan KPK.
"Seperti juga ketika Pak NG mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu," ujar Nawawi.
"Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun," katanya lagi.
Baca juga: Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengklaim bahwa dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.
Namun, saat itu, Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Dia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik
Sementara itu, Albertina Ho mengaku bahwa dirinya yang dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.
Padahal, Albertina mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti aduan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh Jaksa KPK berinisial TI.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina, Rabu.
Baca juga: Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.