Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satrio Alif
Peneliti

Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Associate Editor di Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum UI. Sampai saat ini, telah menulis belasan artikel ilmiah di Jurnal Bereputasi tingkat nasional dan internasional yang dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Satrio-Febriyanto

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Kompas.com - 23/04/2024, 15:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu, permasalahan mengenai penasfiran literal timbul di saat Bawaslu fokus pada pemenuhan ketentuan eksplisit semata.

Hal ini terjadi kala Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu laporan dengan alasan kurangnya alat bukti sebagai syarat materiil laporan pelanggaran pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Kondisi ini menjadi pelik dengan tidak adanya satu ketentuan pun dalam peraturan tersebut yang mengatur pemberian penjelasan mengenai kekurangan bukti tersebut di mana pemohon hanya sebatas mengetahui laporannya tidak dapat ditindaklanjuti saja sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ketiadaan penjelasan tersebut mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat karena tidak terdapat akuntabilitas terhadap alasan penolakan laporan oleh Bawaslu.

Akuntabilitas secara konsep merupakan pertanggungjawaban pihak yang diberikan mandat untuk berkuasa, yakni pemerintah terhadap pihak yang memberi mandat, yaitu rakyat (Miriam Budiarjo, 2008).

Meskipun tidak termasuk ke dalam cabang kekuasaan eksekutif, Bawaslu dalam hal ini tetap dapat dikategorikan sebagai pemerintah mengingat kedudukannya yang merupakan lembaga negara independen dengan tugas sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu (Eki Furqon, 2020).

Kedudukannya sebagai lembaga negara membuat Bawaslu harus memenuhi konsep akuntabilitas dalam pelaksanaan setiap pekerjaannya.

Dalam realita penanganan perkara oleh Bawaslu, akuntabilitas masih sebatas pemenuhan secara formil semata terhadap setiap laporan yang tercermin dari pengumuman penolakan laporan hanya berisikan pernyataan ditolak saja karena tidak menguraikan kekurangan bukti maupun kekurangan lainnya yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Padahal, kecurangan sekecil apapun seyogyanya dimaknai sebagai pelanggaran pemilu karena menciderai rasa keadilan masyarakat dan semangat penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Lebih lanjut, penolakan karena kurangnya alat bukti membuat Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan substansial terhadap banyak laporan pelanggaran pemilihan umum.

Kondisi ini membuat banyak laporan yang mentok di tahap pemeriksaan permulaan semata tanpa adanya pengecekan terhadap subtansi laporannya.

Tidak dicermatinya substansi laporan akibat permasalahan formil ini menciderai rasa keadilan masyarakat karena penanganan pelanggaran pemilu hanya dinilai berdasarkan prosedural semata tanpa mengkaji substansi laporan pelanggaran pemilu tersebut.

Kondisi ini menjadi landasan bagi rekomendasi MK untuk melakukan perubahan mekanisme pengawasan pemilihan umum, termasuk tata cara penanganan tindak lanjut pelanggaran pemilihan umum sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya.

Di sisi lain, pembaharuan tersebut juga dapat dilakukan dengan mekanisme lain seperti menyediakan mekanisme upaya hukum terhadap laporan yang ditolak Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Upaya hukum merupakan suatu hak yang diberikan kepada masyarakat yang tidak puas terhadap putusan lembaga peradilan/quasi peradilan untuk membatalkan putusan tersebut karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya (Putra Halomoan, 2015).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com