Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satrio Alif
Peneliti

Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Associate Editor di Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum UI. Sampai saat ini, telah menulis belasan artikel ilmiah di Jurnal Bereputasi tingkat nasional dan internasional yang dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Satrio-Febriyanto

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Kompas.com - 23/04/2024, 15:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA Senin (22/4), penantian masyarakat Indonesia terhadap muara dari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 berakhir.

Penantian tersebut berakhir dengan adanya pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) nomor urut 1 dan 3, yang kalah dalam Pilpres 2014.

Putusan yang tebalnya lebih dari 1.000 halaman ini memang memiliki amar putusan ditolak. Namun ada hal yang baru pertama kali terjadi dalam putusan perkara PHPU, yaitu munculnya dissenting opinion dari majelis hakim.

Pada perkara ini, ada tiga hakim menyatakan dissenting opinion. Sementara lima hakim menolak permohonan.

Terlepas dari komposisi hakim yang menerima maupun menolak, pertimbangan majelis (ratio decidendi) yang menjadi dasar pertimbangan amar putusan dan argumen dissenting opinion memberikan banyak sekali pembelajaran dan saran yang perlu diperhatikan untuk memperbaiki kualitas pemilihan umum Indonesia secara umum kedepannya.

Salah satu permasalahan penting dalam ratio decidendi dari putusan ini adalah pertimbangan mengenai dalil dari permohonan paslon nomor urut 1 yang menyoal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu karena tidak menindaklanjuti ratusan permohonan yang diajukan pemohon (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 876).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan untuk dapat membuktikan bahwa Bawaslu tidak memproses pelanggaran pemilu oleh paslon nomor urut 2 (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).

Meskipun demikian, MK menyatakan terdapat sebagian laporan pelanggaran ditindaklanjuti secara formalistik belaka (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).

Kondisi ini membuat MK dalam putusan tersebut menyatakan bahwa perlu dilakukan perbaikan terhadap mekanisme pengawasan pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu di masa mendatang.

Perubahan mekanisme pengawasan tersebut mencakup pengaturan terhadap tata cara penanganan terhadap pelanggaran pemilu (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).

MK menilai, seharusnya penanganan pemilu oleh Bawaslu menyentuh pada substansi laporan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran pemilu dalam rangka menjaga penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).

Pernyataan yang cukup keras dari MK tersebut menggambarkan realita dari permasalahan laten Bawaslu dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu selama ini.

Permasalahan laten tersebut adalah penanganan kasus pelanggaran pemilu yang bersifat formalistik (Veri Junaidi, Fadli Ramadhanil, dan Firmansyah Arifin, 2014).

Dalam penegakkan hukum, penanganan secara formalistik timbul sebagai akibat penggunaan penafsiran literal terhadap suatu ketentuan yang berlaku (Perus CKL Bello, 2023).

Penafsiran literal merupakan salah satu jenis penafsiran hukum di mana pemaknaan terhadap suatu ketentuan bertumpu pada teks tertulis suatu ketentuan semata (Mark Greenberg, 2020).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com