"Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH (lembaga bantuan hukum) banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan," kata Aristo lagi.
Pengacara korban menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tidak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
Ada percakapan dari Hasyim kepada Hasnaeni seperti “Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia"; “udah jalan ini menujumu”; “Nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua. Ziarah keliling Jakarta”; “Kalo ada sesuatu yang diperlukan malam ini kontak aja, saya standby siap merapat”.
Baca juga: Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN
Berdasarkan hal itu, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun," ujar Aristo.
"Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," katanya lagi.
Sebelumnya, usai kasus Hasnaeni, Hasyim Asy'ari juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.
Baca juga: Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius
DKPP beralasan, tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian karena tipologi kasus pelanggaran etik yang membuat Hasyim dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.
Pengacara korban berharap, nantinya DKPP akan menjatuhkan sanksi pemberhentian untuk Hasyim Asy'ari karena telah melakukan perbuatan sejenis sebelumnya.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai pelaporannya tersebut.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," ujar Hasyim kepada Kompas.com pada 18 April 2024.
Baca juga: Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.