Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 20/04/2024, 08:47 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menyiapkan satgas untuk mencegah pendukung menggelar aksi saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Adapun MK direncanakan mengucapkan putusan tersebut pada Senin (22/4/2024) pagi.

"Tentunya TKN Prabowo-Gibran juga akan menyiapkan satgas-satgas untuk memonitoring apabila ada kekhawatiran kedatangan para pendukung," ujar Dasco di Sekber Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Jumat (19/4/2024) malam.

Dasco lantas mengingatkan perihal imbauan Prabowo yang meminta para pendukung tidak perlu turun ke jalan demi menjaga perdamaian.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Selain itu, menurut Dasco, Prabowo juga meminta seluruh pendukung tidak perlu datang untuk menggelar aksi di depan Gedung MK, Jakarta.

Dasco meyakini bahwa para pendukung Prabowo-Gibran pasti patuh dengan arahan untuk tidak turun ke jalan.

"Kita pada malam ini sudah meneruskan imbauan dari Pak Prabowo Subianto untuk kemudian tidak datang pada hari Senin," katanya.

"Tapi saya rasa kalau sudah diimbau kayak gini, pendukung Prabowo-Gibran itu akan ikut, akan tegak lurus satu komando, akan menjaga suasana agar tetap kondusif. Itulah pemilih Prabowo-Gibran," ujar Dasco lagi.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Untuk diketahui, MK dijadwalkan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud pada 22 April 2024.

Dalam gugatan mereka, kubu Anies dan Ganjar sama-sama meminta Pemilu 2024 diulang. Kemudian, ada yang minta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden (cawapres). Lalu, ada yang meminta pasangan Prabowo-Gibran tidak ikut dalam pemilu ulang.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkaitan dengan putusan sengketa Pilpres 2024 masih digelar hingga hari terakhir sebelum putusan dibacakan pada Senin.

"RPH masih sampai hari Minggu (21/4/2024), sekarang juga masih berlangsung, besok juga masih diagendakan, Minggu juga masih diagendakan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com