Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Kompas.com - 19/04/2024, 12:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dinilai berhak mengirim surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang hasil penetapan Pilpres 2024.

Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara, Feri Amsari dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Feri berpandangan, Megawati berhak mengirimkan amicus curae lantaran ia bukan peserta Pilpres 2024 meski partainya merupakan pengusung salah satu capres-cawapres.

"Bu Mega dan partainya bukan peserta pemilu. Dia tidak bisa menjadi pihak, yang menjadi pihak adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curae sebagai sahabat peradilan," ujar Feri.

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Amicus Curiae Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Feri mengatakan, semua orang yang bukan peserta pilpres boleh mengirimkan amicus curae ke MK.

Selain itu, Presiden ke-5 RI ini dinilai layak mengirim surat sababat pengadilan karena ia orang yang mengesahkan Undang-Undang Tahun 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati juga adalah presiden yang melantik para hakim MK pertama.

"Kurang pantas apa Beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Kontitusi," ujar dia.

Dosen sekaligus PNS di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang ini pun menekankan, pihak yang menentang pemberian amicus curae Megawati perlu membaca lebih jauh soal konsep acara di MK.

"Nah perlu kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan acara di MK dan Pemilu," ujar dia.

Baca juga: Yusril Harap Amicus Curiae Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Dalam kesempatan yang sama, Feri heran ada pihak yang menyebut Megawati memiliki konflik kepentingan ketika mengirimkan amicus curae.

Feri lantas menyorot soal konflik kepentingan yang dilakukan Eks Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Usman Hamid saat memutus putusan terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat putusan ini.

Dalam putusan itu, Usman selaku ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menetapkan putusan yang akhirnya melegalkan Gibran maju menjadi wakil presiden (wapres).

"Kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya. Begitu Bu Mega, langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com