Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara, Feri Amsari dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Feri berpandangan, Megawati berhak mengirimkan amicus curae lantaran ia bukan peserta Pilpres 2024 meski partainya merupakan pengusung salah satu capres-cawapres.
"Bu Mega dan partainya bukan peserta pemilu. Dia tidak bisa menjadi pihak, yang menjadi pihak adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curae sebagai sahabat peradilan," ujar Feri.
Feri mengatakan, semua orang yang bukan peserta pilpres boleh mengirimkan amicus curae ke MK.
Selain itu, Presiden ke-5 RI ini dinilai layak mengirim surat sababat pengadilan karena ia orang yang mengesahkan Undang-Undang Tahun 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati juga adalah presiden yang melantik para hakim MK pertama.
"Kurang pantas apa Beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Kontitusi," ujar dia.
Dosen sekaligus PNS di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang ini pun menekankan, pihak yang menentang pemberian amicus curae Megawati perlu membaca lebih jauh soal konsep acara di MK.
"Nah perlu kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan acara di MK dan Pemilu," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Feri heran ada pihak yang menyebut Megawati memiliki konflik kepentingan ketika mengirimkan amicus curae.
Feri lantas menyorot soal konflik kepentingan yang dilakukan Eks Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Usman Hamid saat memutus putusan terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat putusan ini.
Dalam putusan itu, Usman selaku ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menetapkan putusan yang akhirnya melegalkan Gibran maju menjadi wakil presiden (wapres).
"Kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya. Begitu Bu Mega, langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.
"Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas konflik kepentingan, lupa," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.
Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.
Dia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/19/12441591/bukan-peserta-pilpres-megawati-dinilai-berhak-kirim-amicus-curiae-ke-mk