JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, tudingan Ketua Umum PDI Perjungan Megawati Soekarnoputri soal kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah terbantahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini disampaikan Habiburokhman merespons amicus curiae yang diajukan oleh Megawati dan sejumlah pihak lainnya di MK menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
“Misal Ibu Megawati soal tuduhan pelanggaran TSM itu kan sudah disampaikan. Lalu, misalnya, banyak yang ngomong soal (politisasi) bansos dan lain sebagainya itu kan sudah disampaikan dan juga sudah terbantahkan dengan sangat tegas dan jelas,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).
“Terutama dengan penjelasan empat orang menteri yang hadir menjelaskan detail, rinci lengkap, dan sistematis hal ihwal penyaluran bansos,” lanjutnya.
Perihal dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran, misalnya, menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK
Sebutlah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan.
Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mempertanyakan mengapa banyak pihak yang berbondong-bondong mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae jelang MK mengetuk palu putusan sengketa Pilpres 2024.
Padahal, amicus curiae bisa diajukan pada awal persidangan digelar, sehingga pihak-pihak tersebut bisa memberikan pendapat dalam persidangan.
Habiburokhman curiga, langkah ini merupakan bentuk kebimbangan sejumlah pihak yang tidak puas terhadap jalannya persidangan di MK.
“Karena tidak sesuai harapan, tidak bisa menghadirkan pembuktian yang meyakinkan Majelis Hakim, termasuk kehadiran empat menteri tidak bisa membuktikan tuduhan-tuduhan tentang kecurangan pemilu, lalu ingin mengaver dengan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai langkah politik daripada langkah hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak oleh MK.
Memang, katanya, MK selalu mendengar hal yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, terkait, saksi, ahli, termasuk pihak luar yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.