JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menganggap beras berstiker Prabowo-Gibran yang dibawa ke sidang Mahkamah konstitusi (MK) sebagai barang bukti tak berarti kecurangan Pilpres 2024.
“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini? Jadi, dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Yusril mengakui sulit bagi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk meminta majelis hakim mengabulkan gugatan sengketa mereka dengan dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Yusril kemudian memberi contoh bahwa di level pilkada kabupaten/kota pun, harus ada unsur pelanggaran di setengah lebih wilayah untuk membuktikan adanya kecurangan/pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Yusril merasa heran dengan kubu Ganjar-Mahfud yang hanya membawa 1 saksi terkait kecurangan dan politisasi pembagian beras bansos di Medan saja.
Baca juga: Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang
“Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu ini, jadi untuk bisa membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.